Description
LATAR BELAKANG MAKALAH
Tidak diragukan lagi bahwa Syariat Islam adalah penutup semua risalah samawiyah, yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah Swt untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Itulah sebabnya, dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yang abadi dan komperhensif.
Hal itu dibuktikan dengan adanya prinsif-prinsif dan kaidah-kaidah hukum yang ada dalam Islam yang membuatnya dapat memberikan jawaban terhadap hajat dan kebutuhan manusia yang berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan perkembangan zaman. Secara kongkrit hal itu ditunjukkan dengan adanya dua hal penting dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan berubah sepanjang zaman dan (2) pembukaan jalan bagi para mujtahid untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara sharih dalam nash-nash tersebut.
Dan jika kita berbicara tentang ijtihad, maka sisi ra’yu (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih sebuah ilmu yang “mengatur” proses ijtihad dikenallah beberapa landasan penetapan hukum yang berlandaskan pada penggunaan kemampuan ra’yu para fuqaha. Dan diantaranya adalah istishhab, ‘urf, sadduz zariah, qaul shahabi dan syar’u man qablana yang akan dibahas dan diuraikan secara singkat dalam makalah ini.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian istishhab dan macam-macam istishhab itu ?
2. Apa definisi ‘urf dalam kajian ushul fiqh, pembagian ‘urf dalam kajian ushul fiqh, dan syarat-syarat ‘urf yang dijadikan sebagai sumber hukum ?
3. Apa definisi sadduz zariah, jenis-jenis sadduz zariah serta kehujjahannya ?
Apa definisi dari qaul shahabi dan bisakah qaul shahabi dijadikan sumber hukum ?
4.Apa definisi syar’u man qablana,dan apa saja macam-macam Syar’u Man Qoblana ?
Lisensi Produk
Pembeli berhak menggunakan produk ini untuk kalangan sendiri dan menyebarluaskan.